Perlu Penataan Ulang Sistem Tambang Nasional, Gubernur Harus Mendapatkan Kewenangan Sesuai UUD 1945
Perlu Penataan Ulang Sistem Tambang Nasional, Gubernur Harus Mendapatkan Kewenangan Sesuai UUD 1945
JAKARTA – Tata kelola tambang nasional dinilai belum sejalan dengan semangat konstitusi. Oleh karenanya, diperlukan evaluasi dan restrukturisasi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Pernyataan ini muncul dari R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, dalam menanggapi keluhan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat rapat bersama Komisi II DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Anwar mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki akses terhadap kawasan industri tambang strategis di Morowali, yang seluruh izin dan pengelolaannya berada di bawah kendali pemerintah pusat.
"Jika gubernur di wilayah tambang tidak diberikan kuasa, padahal dia adalah wakil rakyat di provinsi, maka ada sesuatu yang sangat tidak tepat dalam penerapan undang-undang," kata Haidar Alwi pada hari Minggu (3/8/2025).
Haidar berpendapat bahwa sistem hukum saat ini hanya menempatkan kepala daerah sebagai simbol politik tanpa otoritas atas sumber daya alam di daerahnya. Padahal, menurutnya, UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Haidar juga menyoroti ketidakseimbangan antara potensi kekayaan alam dengan dampak yang dirasakan masyarakat lokal. "Kita menyaksikan fenomena ironis di mana provinsi yang kaya sumber daya namun dana bagi hasilnya hanya ratusan miliar rupiah. Sementara dampak ekologis, sosial, dan ekonomi sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat lokal," ujarnya.
