politik

Keputusan Final dan Mengikat MK Terkait Usia Capres-Cawapres

Keputusan Final dan Mengikat MK Terkait Usia Capres-Cawapres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah final dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang pernah atau sedang menjabat melalui pilkada. Putusan ini dihasilkan dari sidang dua perkara, yaitu Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023.

“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, sebagaimana dilaporkan di laman resmi MK, Selasa (3/6/2025).

Putusan MK ini merupakan hasil dari sidang dua perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro, serta Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.

Terkait Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, Enny menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kekuasaan kehakiman yang merdeka, integritas, keadilan, kenegarawanan, serta perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Serupa dengan pandangan pada Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyatakan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya membahas tiga isu pokok terkait batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.