Menanggapi Diskon 50% Tarif Angkutan, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Penyeberangan
JAKARTA – Tanggapan Pelaku Usaha Penyeberangan Terhadap Rencana Diskon Tarif Transportasi
Para pengusaha di bidang angkutan penyeberangan sedang menghadapi dilema terkait rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan stimulus berupa tarif transportasi yang mencakup diskon 50% pada tarif angkutan laut penyeberangan selama periode awal Juni hingga akhir Juli 2025.
Situasi ini muncul karena tarif angkutan laut penyeberangan saat ini, berdasarkan perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan tahun 2019, masih mengalami defisit sebesar 31,81% dari harga pokok produksi (HPP).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menyatakan bahwa pihaknya memahami dorongan pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50% untuk tiket angkutan laut.
Namun, Khoiri menambahkan bahwa terdapat beberapa catatan penting yang perlu disampaikan agar penerapan kebijakan tersebut tidak merugikan keberlanjutan sektor angkutan laut penyeberangan di Indonesia.
Ia menjelaskan, tarif angkutan laut penyeberangan saat ini berada di bawah biaya operasional yang wajar karena ada kekurangan hingga 31,81% dari HPP. “Perhitungan ini masih mengacu pada formula tarif tahun 2019, dengan asumsi biaya UMR dan nilai tukar rupiah yang jauh lebih rendah dibandingkan kondisi sekarang,” jelasnya.
Menurut regulasi, penyesuaian tarif seharusnya sudah berlaku sejak 1 Oktober 2024. Namun, hingga kini, penerapan penyesuaian tersebut masih tertunda tanpa kejelasan kapan akan dilakukan. Kondisi ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa operator kapal angkutan laut penyeberangan telah memberikan ‘diskon tarif’ kepada masyarakat dan menghadapi beban biaya operasional yang tinggi.
