Hukum

Tanggapan Kejagung Soal Kemungkinan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Tanggapan Kejagung Soal Kemungkinan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan pernyataan mengenai kemungkinan pemeriksaan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022. Keputusan untuk memeriksa Nadiem akan bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Mengenai Bapak Nadiem, kita akan melihat keputusan penyidik apakah itu diperlukan dalam penyidikan, jika ada perkembangan nanti akan kami informasikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (9/6/2025).

Di sisi lain, Harli menyampaikan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan panggilan kepada tiga mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem. “Ketiga stafsus tersebut dijadwalkan untuk diperiksa minggu ini,” tutur Harli.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan panggilan kepada tiga staf khusus yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Namun, ketiganya tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Kami informasikan bahwa penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus. Namun, sesuai jadwal, ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah direncanakan kemarin dan dua hari yang lalu,” jelas Harli, Kamis, 5 Juni 2025.