Berita

Mantan Hakim Agung: Tanpa Niat Jahat Pun, Pertanggungjawaban Hukum Tetap Ada

Mantan Hakim Agung: Tanpa Niat Jahat Pun, Pertanggungjawaban Hukum Tetap Ada

JAKARTA – Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung, menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki niat jahat. Seseorang yang bertindak tanpa sengaja atau lalai tetap dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.

Hal ini terkait dengan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Meskipun Tom dinyatakan tidak memiliki niat jahat dalam putusan tersebut.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

Gayus menyatakan dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025), “Saat kita melihat suatu kejadian, ada tindakan dan keadaan. Bahkan jika tidak disadari, jika menimbulkan akibat, tetap ada pertanggungjawaban hukum.”

Gayus memberikan contoh kasus di mana seseorang tidak bermaksud menghilangkan nyawa dalam sebuah kecelakaan, namun tetap dapat dikenakan proses hukum jika menyebabkan kematian orang lain.