Warga Cluster Grand Alifia Laporkan Pengembang ke Polresta Bogor karena Legalitas Rumah Tak Kunjung Tiba
BOGOR – Warga Cluster Grand Alifia Bogor Adukan Pengembang ke Polresta
Sejumlah warga dari Perumahan Cluster Grand Alifia di Bogor, didampingi oleh Yayasan Rumah Berguna Solution, mengunjungi kantor Polresta Bogor pada Kamis (15/5/2025). Mereka melaporkan pengembang perumahan, Manakib Reality, terkait belum rampungnya legalitas atau Akta Jual Beli (AJB) rumah mereka.
Yudha, salah satu warga, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena mediasi dan musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya tidak menghasilkan solusi.
“Selama setahun terakhir, kami telah mencoba mediasi dan musyawarah dengan pihak bank dan pengembang,” katanya.
“Namun hingga sekarang, belum ada realisasinya,” tambahnya.
Yudha menjelaskan bahwa tahun lalu warga telah mengadakan audiensi dengan DPRD Kota Bogor untuk mencari solusi. Dalam pertemuan tersebut hadir juga perwakilan bank, yaitu Kepala Cabang BNI Djuanda Bogor dan jajaran, Direktur Utama PT Manakib Rezeki Hamzah Muhammad Ali, serta Direktur Finance Kiemas Najiburrahman Awali.
“Saat itu, di hadapan Ketua DPRD (Atang Trisnanto), pihak developer berjanji menyelesaikan proses AJB pada Desember 2024,” ujarnya.
“Namun lagi-lagi developer tidak menepati janji,” tambahnya.
Yudha menambahkan bahwa mereka membuat laporan karena tidak ada kejelasan mengenai kapan AJB akan dilakukan, dan ruang pengaduan ke developer sudah tertutup sejak kantor developer kosong pada Februari 2025.
“Kami berharap dengan laporan ke polisi, kami akan mendapatkan kejelasan terkait legalitas rumah kami,” ujar Yudha, yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua RT di perumahan tersebut.
