Berita

Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Terancam Denda Rp8 Juta

Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Terancam Denda Rp8 Juta

JAKARTA – Dalam operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, 12 kendaraan ditemukan tidak memenuhi standar uji emisi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 15-16 Juli 2025. Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut dikenakan sanksi denda.

Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, hakim menjatuhkan denda yang mencapai Rp8 juta.

Dari 12 kendaraan yang terjaring, 10 pemiliknya hadir di hadapan persidangan. Dua orang lainnya dijatuhi hukuman in absentia karena tidak hadir.

Hakim memutuskan sanksi denda bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, ditambah biaya perkara sebesar Rp5.000 per orang. Putusan ini berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, yang mengancam denda maksimal Rp50 juta atau kurungan hingga enam bulan.

Secara spesifik, enam pelanggar dikenakan denda tertinggi, yaitu Rp8 juta masing-masing, dua orang lainnya didenda Rp7 juta, satu pelanggar harus membayar Rp4 juta, dan satu orang lagi dikenakan denda Rp2 juta.

Dua pelanggar yang divonis secara in absentia dikenakan denda masing-masing Rp4 juta. Total denda yang diputuskan dalam sidang ini mencapai Rp76.060.000.