Respons Megawati Terhadap RUU Pemilu: Fokus untuk Negara, Bukan Kekuasaan
Respons Megawati Terhadap RUU Pemilu: Fokus untuk Negara, Bukan Kekuasaan
JAKARTA – Pemimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, membahas mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pandangannya, Megawati belum mendapatkan informasi terkait revisi undang-undang lainnya.
“Ini mau berubah pula Undang-Undang Pemilu. Saya belum tahu,” ujar Megawati dalam pidatonya di acara Penganugerahan Trisakti Tourism Award yang berlangsung di Grand Sahid, Jakarta Pusat, pada Kamis (8 Mei 2025) malam.
Megawati menekankan bahwa perubahan UU Pemilu tidak seharusnya dilakukan hanya untuk memodifikasi inti dari demokrasi. Jika demikian, demokrasi bisa terkesan hanya berpusat pada aspek material.
“Mohon niatnya negara untuk mengadakan pemilu bukan untuk memungkinkan seseorang membeli kekuasaan,” tambahnya.
“Saat ini, banyak yang berpikir demikian. Saya hanya bisa mengamati,” lanjutnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan waktu untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan studi dan menyerap masukan dari forum diskusi kelompok.
“Mengenai waktu, kami sebenarnya sudah melakukan berbagai kajian dan diskusi. Kami melihat ini penting, tetapi kami berpendapat bahwa kami memerlukan waktu juga di tingkat pemerintah,” ungkap Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (3 Februari 2025).
Namun demikian, Tito tidak mempermasalahkan jika DPR ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyerap masukan dan melakukan kajian dari akademisi hingga masyarakat sipil.
