Kerja Sama Lintas Sektor untuk Memerangi Pembajakan Buku
JAKARTA – Buku Menjadi Fokus Utama dalam Pendaftaran Hak Cipta 2024
Buku menempati posisi teratas dalam pendaftaran hak cipta pada tahun 2024. Sayangnya, pertumbuhan industri buku masih terhambat oleh maraknya pembajakan, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Berdasarkan survei dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada 2021 yang melibatkan 130 penerbit, sekitar 75 persen penerbit menemukan bahwa buku mereka dibajak dan dijual di marketplace. Kerugian akibat kegiatan ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Pembajakan ini merugikan hak ekonomi dan moral pencipta, menghambat kreativitas, serta mengganggu ekosistem penerbitan.
Langkah DJKI dalam Menangani Pembajakan
Menanggapi situasi ini, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Arie Ardian, menyatakan bahwa DJKI telah menjalin kerja sama dengan berbagai platform e-commerce dan penyedia layanan digital untuk menghapus konten ilegal yang melanggar kekayaan intelektual serta memblokir akun penjual yang terbukti melanggar hak cipta. Selain itu, DJKI juga mencatat bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi telah dilakukan secara aktif sebagai langkah non-litigasi yang efektif. Berdasarkan data mediasi pelanggaran hak cipta dari tahun 2022 hingga awal 2024, DJKI telah menangani lebih dari 20 kasus sengketa hak cipta terkait e-book dan karya tulis digital.
Kerja Sama dengan Lembaga Penegak Hukum
Arie menambahkan, “Kami telah bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi, dan lembaga peradilan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku pembajakan buku. Koordinasi ini mencakup berbagai kegiatan seperti pembentukan IP task force, pelatihan bersama, pertukaran informasi, hingga fasilitasi penyidikan dan penuntutan, serta kegiatan terkait lainnya untuk menanggulangi pembajakan buku.”
“Penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan buku kami lakukan dengan tegas, baik melalui jalur pidana dengan ancaman denda dan hukuman penjara, maupun perdata dengan gugatan ganti rugi,” tegas Arie.
Kolaborasi dengan Penerbit
Kolaborasi dengan penerbit juga dijajaki oleh DJKI. Pada tahun 2025 ini, DJKI telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. Gramedia Asri Media terkait perlindungan kekayaan intelektual dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
