Pengawasan Ketat Pelanggaran Keimigrasian, WNA Harus Kunjungi Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Pengawasan Ketat Pelanggaran Keimigrasian, WNA Harus Kunjungi Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan kebijakan baru terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025, WNA yang tinggal di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengurus perpanjangan izin tinggal.
Sebelum langkah tersebut, WNA harus mendaftarkan permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Proses ini juga berlaku bagi WNA yang memegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk damage control, yaitu meminimalkan potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami rancang dengan memperhatikan hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami menemukan bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih cukup tinggi. Sebagai contoh, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilaksanakan bersama BKPM selama tiga bulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi mengidentifikasi total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan bermasalah yang izinnya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujar Yuldi.
Data statistik tindakan administratif keimigrasian menunjukkan bahwa periode Januari hingga April 2024 terdapat 1.610 WNA, sedangkan periode yang sama tahun 2025 mencapai 2.201 WNA. Kinerja penegakan hukum melalui tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dengan kenaikan sebesar 36,71%.
