Sidang Tuntutan Kasus Situs Judol Komdigi Digelar Hari Ini
Sidang Tuntutan Kasus Situs Judol Komdigi Digelar Hari Ini
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini melanjutkan sidang kasus dugaan pengamanan situs judi online Komdigi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa.
“Insya Allah hari ini,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Santoso, pada Rabu (23/7/2025).
Dalam kasus ini, terdapat empat kelompok terdakwa. Pertama, Klaster Koordinator yang melibatkan Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kedua, Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Ketiga, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keempat, Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
