politik

Audiensi dengan DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Dana Bantuan Politik Sebesar Rp7.500 per Suara

JAKARTA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa nilai dana bantuan politik yang sesuai dengan peraturan di Jakarta adalah Rp7.500 per suara.

Pernyataan ini diungkapkan Wahyu setelah mengadakan audiensi dengan DPW Partai Perindo Jakarta di Kantor KPU Jakarta yang berlokasi di Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

“Kalau tidak salah, menurut peraturan terbaru, satu suara dinilai sekitar Rp7.500. Mungkin teknisnya bisa ditanyakan ke Perindo untuk mengetahui jumlah yang akan diterima,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Jakarta akan mendapatkan identifikasi yang kemudian akan dikonversi menjadi dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Baca juga: KPU Jakarta Mengembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI