Berita

Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

JAKARTA – Misri Puspita Sari, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, telah secara resmi mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan melalui surat yang dikirim oleh kuasa hukum Misri pada hari Senin, 14 Juli 2025.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengonfirmasi adanya pengajuan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini LPSK sedang melakukan evaluasi awal terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Misri.

Proses penelaahan ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari atau lebih, tergantung dari kelengkapan informasi yang diterima.

“LPSK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemohon, kuasa hukum, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini,” jelas Susilaningtyas.

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang signifikan dan relevan untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar serta melibatkan pihak lain dalam kasus tersebut.