Tom Lembong Mengajukan Banding, Kejaksaan Agung: Jaksa Memiliki 7 Hari
Tom Lembong Mengajukan Banding, Kejaksaan Agung: Jaksa Memiliki 7 Hari
JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan dalam kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Upaya banding yang diajukan oleh Tom Lembong merupakan haknya.
“Tim penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Anang menjelaskan, jika jaksa memutuskan untuk banding, maka memori banding dan kontra memori banding akan didaftarkan ke pengadilan. “Itu merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya sesuai aturan KUHAP,” tambahnya.
Baca juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Tom Lembong adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. Dia telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta dengan tambahan hukuman 6 bulan jika tidak dibayar.
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebelumnya menyatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dirasa aneh dan janggal.
