Berita

Tom Lembong Ajukan Banding Terhadap Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Banding Terhadap Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, berencana untuk mengajukan banding atas hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus impor gula. Pria yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong ini merasa keberatan dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Iya, sudah diputuskan kami akan mengajukan banding pada hari Selasa,” ungkap Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, ketika dihubungi oleh wartawan pada Minggu (20 Juli 2025).

Ari menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan banding berapa pun hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan tetap mengajukan banding,” ujarnya.

Baca Juga

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati Putusan Hakim