Tom Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Menghormati Keputusan Hakim
Tom Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Menghormati Keputusan Hakim
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Vonis ini terkait dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan 7 tahun penjara. Meski demikian, Kejagung menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.
“Yang pasti kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).
Pihak Kejagung masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis terhadap Tom Lembong. “Kami menyatakan akan mempertimbangkan dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” tuturnya.
