Berita

Tom Lembong: Wewenang Saya sebagai Mendag Diabaikan oleh Majelis Hakim

Tom Lembong: Wewenang Saya sebagai Mendag Diabaikan oleh Majelis Hakim

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menanggapi keputusan ini, Tom Lembong menyatakan bahwa majelis hakim tidak melihat adanya niat jahat dari dirinya.

“Majelis hakim tidak melihat niat jahat dari saya, tidak ada mens rea. Sejak awal dari dakwaan hingga tuntutan, dinyatakan bahwa tidak pernah ada niat jahat. Yang mereka putuskan adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan, dan yang lebih aneh, majelis hakim mengabaikan wewenang saya sebagai menteri perdagangan,” ujarnya.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Baca juga: Tom Lembong Juga Diminta Membayar Denda Rp750 Juta

Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan importasi gula.