Tragedi Bus ALS: 12 Korban Jiwa, Bus Tidak Memiliki Izin
Tragedi Bus ALS: 12 Korban Jiwa, Bus Tidak Memiliki Izin
JAKARTA – Sebuah kecelakaan tragis yang melibatkan bus kembali terjadi, kali ini di Padang, Sumatera Barat. Bus PO ALS yang melayani rute Medan-Bekasi mengalami kecelakaan yang merenggut nyawa 12 orang, diduga akibat masalah rem yang blong.
Bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA terguling pada Selasa (6/5/2025) pagi sekitar pukul 08.15 WIB, di kawasan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang. Tergulingnya bus ke sisi kiri ini menyebabkan belasan korban jiwa dan beberapa lainnya terluka.
Kejadian ini bermula saat bus ALS bergerak dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Saat mendekati simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami gagal rem yang membuatnya tak terkendali hingga terbalik ke kiri.
Fakta mengejutkan terungkap ketika dilakukan penelusuran di laman Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan dengan nomor plat bus tersebut, ditemukan bahwa armada ini tidak memiliki izin trayek, alias beroperasi secara ilegal.
Mengenai kelaikan jalan, bus ini memiliki uji KIR yang berlaku hingga 14 Mei 2025. Bus tersebut tercatat milik PT Mahendra Transport Indonesia, menggunakan sasis Mercedes-Benz OH 1626 L, dan uji kelaikan dilakukan di Dishub Kabupaten Bekasi.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau semua Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk rutin memeriksa kondisi armada mereka. Selain itu, penting untuk mendaftarkan izin angkutan dan melakukan uji berkala kendaraan secara rutin.
Penumpang juga diingatkan untuk memeriksa izin trayek bus yang dinaiki. Semua armada harus menempelkan surat keterangan di tempat yang mudah terlihat seperti kaca depan atau pintu masuk penumpang.
