Berita

Trump Resmikan UU Stablecoin, Dorongan Baru bagi Industri Kripto

Trump Resmikan UU Stablecoin, Dorongan Baru bagi Industri Kripto

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah meresmikan undang-undang kripto yang membuat kerangka kerja peraturan federal pertama bagi stablecoin. Langkah ini memberikan dorongan baru bagi industri kripto di tengah upaya memperkuat posisi AS dalam pasar digital global.

Dalam acara penandatanganan di Gedung Putih, Trump menyatakan, “Sore ini, kami mengambil langkah besar untuk memperkuat dominasi Amerika atas teknologi kripto global dengan menandatangani Undang-Undang GENIUS yang penting menjadi undang-undang. Jadi, selamat kepada semua orang. Ini adalah hal yang besar,” ungkap Trump pada Minggu (20/7), seperti dilaporkan BERITA88.

Trump, yang sebelumnya dikenal skeptis terhadap kripto, kini berusaha membangun citranya sebagai pendukung industri ini dalam masa jabatan keduanya. Dia mendorong anggota parlemen untuk meloloskan undang-undang yang diharapkan dapat memperkuat posisi AS di pasar digital.

Undang-Undang GENIUS ini berhasil melewati Senat bulan lalu dan ditandatangani setelah Dewan Perwakilan Rakyat memberikan suara 308-122 untuk menyetujui secara bipartisan pada hari Kamis.

Dengan regulasi ini, bank-bank di AS akan lebih mudah dalam menerbitkan stablecoin, yaitu mata uang kripto yang dipatok ke aset seperti dolar AS. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar stablecoin.

Trump menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika dalam industri kripto. “Saya berjanji bahwa kami akan menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kami lakukan. Di bawah pemerintahan Trump, hal ini akan terus berlanjut,” tambahnya.