Hukum dan Keadilan

UGM Bersiap Hadapi Gugatan Terkait Ijazah Jokowi

UGM Bersiap Hadapi Gugatan Terkait Ijazah Jokowi

SOLO – Universitas Gadjah Mada (UGM) bersiap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pengacara dari Makassar, Ir Komardin, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, mengenai polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini terdaftar di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn pada tanggal 5 Mei 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Selain menggugat Rektor UGM Ova Emilia, Komardin juga menggugat Wakil Rektor 1, 2, 3, dan 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmudjo.

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima materi gugatan dari PN Sleman. Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Setiap orang berhak mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut dan siap menjalani proses persidangan,” ujar Veri kepada media di PN Solo pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

Menjelang sidang, UGM sedang mempelajari isi gugatan tersebut. Bukti-bukti yang akan memperkuat posisi UGM juga sedang dipersiapkan.

Veri belum mengungkapkan bukti-bukti yang telah disiapkan oleh UGM karena hal tersebut termasuk dalam pokok perkara yang akan dibuka saat persidangan.

“Kami pelajari gugatannya dan mempersiapkan hal-hal yang memperkuat posisi kami, beserta bukti-bukti pendukung. Jawaban akan diberikan sesuai dengan dalil yang diajukan dalam gugatan,” jelasnya.

Veri menambahkan bahwa UGM memiliki bukti-bukti autentik terkait status Jokowi di kampus. “Insya Allah kami memiliki bukti autentik mengenai keberadaan Pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi, hanya orang tersebut atau pihak berwenang seperti Kejaksaan yang berhak mengungkapkannya, terutama dalam konteks pengadilan,” tutupnya.