Berita

UMKM Perlu Memahami HKI: Kunci Bertahan dan Bersaing di Pasar yang Kompetitif

UMKM Perlu Memahami HKI: Kunci Bertahan dan Bersaing di Pasar yang Kompetitif

JAKARTAUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah dikenal sebagai pilar utama dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data terkini, UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97% dari total tenaga kerja.

Informasi ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, dalam acara Seminar Nasional dan Diskusi Panel yang mengangkat tema “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha”, diselenggarakan oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Reghi, sektor UMKM adalah bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Namun, perlindungan bagi pelaku UMKM, terutama mengenai HKI, masih merupakan tantangan besar. Banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya melindungi karya dan merek dagang mereka dengan HKI.

“Negara harus hadir untuk mempermudah dan melindungi UMKM, terutama dalam hal legalitas dan HKI. Dengan adanya HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, membuat usaha mereka lebih kompetitif dan berkelanjutan,” terangnya.

Pihaknya juga aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM melalui layanan yang tersebar di 18 wilayah. Reghi mencontohkan di Pontianak, sudah ada 1.200 UMKM yang difasilitasi dalam pengurusan HKI, sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta layanan hukum.