Hukum dan Kriminal

Setelah Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ungkap Salah Ketik Pono Menjadi Porno

JAKARTA

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, merespons tindakan musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono yang melaporkannya ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Suami dari Mulan Jameela ini mengungkapkan bahwa ia tidak mempermasalahkan pelaporan terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono tersebut.

“Ya tidak apa-apa, kan setiap orang punya hak dalam hukum,” ujar Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).

Ia tidak mempermasalahkan tuduhan penghinaan marga Pono. Baginya, itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat.

Meski demikian, Dhani mengklaim bahwa dugaan penghinaan marga Pono menjadi porno adalah akibat kesalahan pengetikan dalam undangan. “Itu adalah kesalahan ketik, sudah dijelaskan dalam percakapan saya di WA (WhatsApp). Buktinya sudah ada bahwa itu adalah typo,” jelasnya.

Diketahui, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR pada hari ini. Sebelumnya, ia telah melaporkan Dhani ke Bareskrim.

Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi (LP): LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 April 2025.

Rayen melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan tindak pidana yang menimbulkan perasaan permusuhan di muka umum dan/atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

“Laporan hari ini berjalan dengan lancar dan diterima dengan baik. Semua unsur pasal yang dilaporkan sudah memenuhi syarat. Intinya ini sesuai harapan kami,” ungkap Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/5/2025).