Berita

UU Antikorupsi: Alat Efektif dalam Memerangi Korupsi

UU Antikorupsi: Alat Efektif dalam Memerangi Korupsi

Romli Atmasasmita

BAGI Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, istilah kerugian keuangan negara sudah bukan hal baru. Demikian pula bagi aparat penegak hukum, khususnya yang bekerja dalam bidang pemberantasan korupsi.

Hal ini disebabkan oleh pengaturan yang rinci dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Namun, aturan tersebut bukanlah jaminan bahwa tanggung jawab dan tugas setiap aparatur negara akan lebih aman. Kebijakan yang terkait dengan keuangan negara tetap berisiko jika tidak disertai dengan pengelolaan yang cermat dan bertanggung jawab.

Kelalaian sekecil apa pun yang menyebabkan kerugian keuangan negara bisa berdampak negatif pada karier dan kehidupan keluarga. Peringatan ini bukanlah berlebihan, mengingat banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, bahkan sampai tingkat menteri dan pejabat eselon I, tanpa disadari bahwa tindakan mereka bermasalah, atau dalam istilah hukum pidana, tanpa adanya niat jahat (mens rea).

Mengingat hal tersebut, istilah kerugian keuangan negara kerap disebut sebagai ‘jebakan batman’. Jebakan ini didukung oleh perangkat hukum yang telah disebutkan di atas, yang mengandung banyak ketentuan multitafsir.

Walaupun dianggap lengkap dari sisi yuridis, peraturan ini masih bisa ditafsirkan berbeda oleh lembaga kehakiman tertinggi, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum di kalangan praktisi, yang pada akhirnya merugikan perlindungan hak hukum tersangka/terdakwa di persidangan, menghasilkan putusan pengadilan yang tidak objektif dan tidak adil.