Hukum dan Kriminal

UU Perampasan Aset: Upaya Strategis Pemerintah dan KPK untuk Memulihkan Kerugian Negara

UU Perampasan Aset: Upaya Strategis Pemerintah dan KPK untuk Memulihkan Kerugian Negara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Pengesahan undang-undang ini menjadi momen penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Presiden dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari kejahatan korupsi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dukungan Presiden memberikan dorongan kuat bagi DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia memulihkan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Tessa dikutip Minggu (4/5/2025).

UU Perampasan Aset memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa perlu menunggu keputusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu. Ini merupakan terobosan besar yang telah lama diharapkan sebagai solusi atas lambannya proses pemulihan kerugian negara.

Dalam kesempatan terpisah, Tessa menilai pernyataan Prabowo sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, juru bicara yang berlatar belakang penyidik itu menyatakan harapannya agar pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menindaklanjuti implementasinya secara efektif dan profesional. “Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi,” ujarnya.