Berita

Usulan Kemasan Seragam untuk Rokok Dipandang Mengancam Industri, Ekonomi, dan Kedaulatan

Usulan Kemasan Seragam untuk Rokok Dipandang Mengancam Industri, Ekonomi, dan Kedaulatan

JAKARTA – Kekhawatiran mengenai kebijakan seragam kemasan rokok tanpa merek (plain packaging) terus menjadi perhatian banyak pihak. Rencana ini diusulkan untuk dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Penerapan plain packaging dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan peredaran rokok ilegal dan dapat melemahkan kedaulatan negara dalam menentukan kebijakan nasional.

Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan ini. Menurutnya, pelarangan merek pada kemasan rokok dapat mematikan daya saing industri legal yang selama ini mengandalkan kemasan sebagai bagian dari strategi pemasaran.

Baca Juga: Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang

Prof. Hikmahanto menjelaskan, “Bagi industri yang memiliki keunggulan produk, karakter unik pada kemasan merupakan salah satu cara bersaing di pasar. Jika semua kemasan menjadi seragam, mereka tidak akan bisa bersaing secara efektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Hikmahanto menyoroti potensi peningkatan peredaran rokok ilegal sebagai dampak langsung dari kebijakan ini. Dengan kemasan yang serupa, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal, sehingga meningkatkan risiko penyelundupan dan penjualan secara bebas.