Berita

Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Sambut Baik Keputusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Sambut Baik Keputusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

JAKARTA – Ferry Kurnia Rizkiyansyah, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu yang selaras dengan konstitusi akan dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilu nasional—untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden—dari pemilu daerah, yang mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem

Ferry Kurnia menilai bahwa keputusan ini adalah langkah signifikan menuju pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.

“Kami dari Partai Perindo mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan tentunya kami akan bersama-sama mengawal proses ini,” ujar Ferry dalam acara Webinar Pemisahan Pemilu Serentak: Implikasinya bagi Penyelenggara dan Parpol? yang diadakan pada Kamis malam, 3 Juli 2025.

Ferry juga berharap agar DPR RI dapat menyusun Revisi Undang-Undang Pemilu setelah keputusan MK ini, yang benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta menjunjung tinggi integritas.