Wamendagri: Data Baru Akan Menjadi Dasar Keputusan Terkait Polemik 4 Pulau
Wamendagri: Data Baru Akan Menjadi Dasar Keputusan Terkait Polemik 4 Pulau
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa data baru yang terungkap dalam rapat hari ini akan menjadi dasar kuat dalam menetapkan keputusan terkait status kepemilikan empat pulau yang sedang diperdebatkan.
“Bukti terbaru ini sangat penting karena dapat menjadi dasar yang sangat kuat untuk menentukan kepemilikan pulau tersebut,” ujar Wamendagri dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada hari Senin (16/6/2025).
Namun demikian, Bima masih enggan mengungkap detil mengenai data atau novum baru yang ditemukan, yang disebutnya akan memberikan dampak besar dalam pengambilan keputusan terkait status kepemilikan empat pulau tersebut.
“Kami belum bisa menyampaikan substansinya sekarang, nanti akan kami sampaikan langsung. Namun, data-data ini sangat penting untuk pengambilan keputusan,” jelasnya.
“Data ini Insya Allah akan sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.
Bima Arya juga menyebutkan bahwa dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang No 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh serta Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara menjadi rujukan dalam penyelesaian polemik empat pulau tersebut.
