Berita

Youtuber Ranggo Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Karena Penipuan Acara Konser

Youtuber Ranggo Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Karena Penipuan Acara Konser

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Youtuber Ranggo. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa Ranggo terlibat dalam kasus penipuan yang menggunakan modus acara konser. Tindakan kriminal ini menyebabkan kerugian bagi para korban dengan total mencapai Rp3 miliar.

Kasus ini bermula ketika Ranggo menyelenggarakan acara konser palsu yang menarik minat banyak orang. Namun, acara tersebut ternyata tidak pernah terealisasi, dan sejumlah uang dari para calon penonton yang sudah membayar tiket pun raib. Setelah melalui proses hukum, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa Ranggo bersalah atas penipuan tersebut.

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap penipuan serupa yang bisa terjadi di masa depan. Kejadian ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi, terutama yang melibatkan sejumlah uang yang besar.