Yusril Pastikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan
Yusril Pastikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, dan langkah ini dinyatakan sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas).
“Saya ingin menggarisbawahi bahwa amnesti dan abolisi yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi,” jelas Yusril dalam pernyataan video pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
Yusril memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah mengajukan permintaan pertimbangan ini melalui surat resmi kepada DPR.
“Presiden juga telah mengirimkan dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara, untuk berkonsultasi dan meminta pandangan DPR tentang rencana beliau memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong, serta lebih dari 1.000 narapidana lainnya yang permohonan amnestinya telah diajukan,” lanjutnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Tangkapan layar
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dijelaskan bahwa orang atau kelompok yang diberikan amnesti akan terbebas dari segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan. Sementara itu, abolisi menghapuskan segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. “Oleh karena itu, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Thomas sudah tepat,” tegas Yusril.
