Zaenal Mustofa, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Ajukan Eksepsi
Zaenal Mustofa, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Ajukan Eksepsi
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang perdana terkait kasus pemalsuan dokumen akademik dengan terdakwa Zaenal Mustofa pada hari Rabu, 16 Juli 2025. Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro.
Sidang yang terdaftar dengan Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Skh ini beragendakan pembacaan dakwaan. Dipimpin oleh Majelis Hakim Deni Indrayana, sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma membacakan dakwaan terhadap Zaenal Mustofa. Risza menegaskan bahwa terdakwa dengan sengaja memalsukan beberapa dokumen pendidikan tinggi untuk memfasilitasi perpindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA) dalam rangka memperoleh gelar sarjana hukum.
Baca juga: Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
“Terdakwa dengan sadar memalsukan dokumen surat perpindahan dari UMS ke UNSA untuk mendapatkan gelar hukum,” ujar Risza Kusuma saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
