politik

Tiga Fakta tentang Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

3 Fakta Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

JAKARTA – DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap usulan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti bagi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Usulan ini sebelumnya diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.

Proses persetujuan dari DPR RI berlangsung sangat cepat. Surat usulan diterima oleh DPR RI pada 30 Juli 2025, dan telah disetujui keesokan harinya setelah dilakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.

Dalam pemberian abolisi dan amnesti, Presiden perlu mempertimbangkan pandangan dari DPR, sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Pada 18 Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Tom mengajukan banding terhadap putusan tersebut, begitu pula Kejaksaan Agung.

Seminggu kemudian, tepatnya pada 25 Juli 2025, Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama mengenai perintangan penyidikan.

Vonis terhadap keduanya menarik perhatian publik. Akhirnya, abolisi diberikan kepada Tom dan amnesti kepada Hasto.

Fakta Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto

1. Diusulkan oleh Menkum kepada Presiden Prabowo

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas adalah pihak yang mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.