Hukum

Apakah Vonis untuk 3 Hakim Pemberi Bebas Ronald Tannur Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?

Apakah Vonis untuk 3 Hakim Pemberi Bebas Ronald Tannur Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?

JAKARTA – Hari ini, tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur akan mendengarkan putusan hukuman mereka. Hakim-hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Informasi ini didapat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ‘Kamis 8 Mei 2025 pembacaan putusan,’ demikian keterangan dalam SIPP yang dilihat pada Kamis (8/5/2025).

Sidang ini direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara antara 9 hingga 12 tahun untuk ketiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurut JPU, mereka diduga menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas tersebut.

‘Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun,’ tutur JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara.