Tiga Aspek Krusial dalam Permen Komdigi No 8/2025 untuk Penguatan Ekosistem Logistik Nasional
JAKARTA
PT SiCepat Ekspres Indonesia menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial. Aturan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam menciptakan industri logistik yang lebih efisien, berkelanjutan, dan mengutamakan kepentingan nasional.
CEO SiCepat Ekspres, Adam Jaya Putra, berpendapat bahwa Permen ini memiliki visi yang sejalan dengan perusahaannya dalam memberikan kepastian serta jaminan kualitas layanan, yang telah menjadi inti dari merek selama bertahun-tahun beroperasi secara nasional.
Menanggapi regulasi yang terdapat dalam Permen tersebut, perusahaan menyoroti beberapa hal penting. Pertama, pentingnya konsolidasi industri di tingkat nasional untuk layanan yang terjangkau dan mudah diakses. Konsolidasi industri logistik nasional penting untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan.
Menurutnya, dengan adanya infrastruktur terpadu seperti pusat sortir dan hub bersama, pelaku industri dapat menghindari duplikasi fasilitas yang tidak efisien.
“Langkah ini bertujuan mendukung UMKM dalam menjangkau pasar nasional dengan biaya logistik yang lebih kompetitif, mirip dengan pendekatan konsolidasi di industri telekomunikasi yang menghasilkan layanan berkualitas dan terjangkau,” ungkap Adam Jaya, Kamis (22/5/2025).
Kedua, aspek penting lainnya adalah standar layanan dan mekanisme harga yang teratur harus menjadi pondasi bagi industri yang sehat dan berkelanjutan.
