Kapan Waktu yang Tidak Diperbolehkan untuk Salat? Ini Penjelasannya
3 Waktu yang Terlarang untuk Melaksanakan Salat
Umat Islam diperintahkan untuk menunaikan salat pada waktu-waktu tertentu sebagaimana tercantum dalam Al-Quran Surat an-Nisa ayat 103. Namun, ada tiga waktu yang dilarang untuk mendirikan salat. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh salat setelah Subuh hingga matahari terbit sedikit, dan tidak boleh salat setelah Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dari Uqbah bin Amir al-Juhani juga diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang salat dan menguburkan jenazah pada tiga waktu: saat matahari terbit hingga naik sedikit, saat matahari berada di puncaknya hingga condong, dan saat matahari condong untuk terbenam hingga benar-benar terbenam (HR Muslim).
Waktu-waktu yang Dilarang Melaksanakan Salat
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, berikut adalah tiga waktu terlarang untuk melaksanakan salat:
- Setelah salat Subuh hingga matahari naik setinggi satu tombak (sekitar 15 menit setelah terbit).
- Saat matahari tepat di atas kepala hingga waktu Dzuhur.
- Setelah salat Ashar hingga matahari terbenam.
Salat yang Dilarang dan yang Diperbolehkan
Menurut Fatwa Tarjih dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, salat yang dilarang pada waktu tersebut adalah salat rawatib setelah Subuh dan Ashar, serta salat sunnah tanpa sebab. Salat sunnah tanpa sebab adalah salat sunnah mutlak yang dilakukan tanpa alasan selain mendekatkan diri kepada Allah.
Salat fardhu yang tertinggal, begitu juga salat sunnah yang tertinggal, boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang. Misalnya, jika seseorang lupa salat Dzuhur dan baru ingat setelah Ashar, ia harus segera melaksanakannya meskipun di waktu terlarang.
Salat sunnah yang memiliki sebab juga diperbolehkan pada waktu terlarang, seperti salat sunnah wudu, salat safar, tahiyyatul masjid, salat setelah tawaf, salat gerhana matahari, dan salat istisqa. Salat jenazah yang merupakan fardhu kifayah juga termasuk yang diperbolehkan.
Contohnya, jika seseorang masuk masjid setelah waktu Ashar, ia boleh melaksanakan salat tahiyyatul masjid. Demikian pula, jika seseorang hendak safar saat matahari tepat di atas kepala, ia dapat melaksanakan salat safar. Wallahu a’lam.
