31 Anak Menjadi Korban Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Selidiki Riwayat Ponsel Pelaku
SEMARANG
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng tengah menyelidiki motif dari tersangka S (21), seorang predator seksual asal Kalinyamatan, Jepara, yang telah melakukan kejahatan terhadap 31 anak di bawah umur.
Penyidik memeriksa folder-folder di ponsel tersangka, termasuk beberapa yang telah dihapus.
“Beberapa file di ponselnya sudah dihapus, maka dari itu kami akan memeriksa riwayatnya di Laboratorium Forensik hari ini,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada Jumat (2/5/2025).
Penyelidikan juga mencakup apakah ada motif ekonomi dalam kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka S. Pengakuan tersangka bahwa motifnya hanya untuk kepentingan pribadi masih diragukan.
“Tersangka mengaku ini untuk kepentingan pribadi. Kami akan membuktikan apakah video tersebut dijual di platform seperti Telegram atau lainnya,” kata Dwi.
“Sampai saat ini, motif sebenarnya belum diketahui, maka kami perlu membuktikannya terlebih dahulu. Kami juga akan memeriksa riwayat rekening dari ponselnya. Tersangka belum menikah dan saat ini ditahan di Polda Jateng,” tambahnya.
Diketahui, Polda Jateng telah menetapkan S (21), seorang wiraswasta dari Jepara, sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual dengan korban anak-anak.
Korbannya berjumlah 31 anak, mayoritas perempuan yang masih berstatus pelajar dari Jepara. Korban lain berasal dari berbagai daerah seperti Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur.
Usia para korban berkisar antara 12 hingga 17 tahun. Pada Rabu (30/4/2025), penyelidikan yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dilakukan di rumah tersangka di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Barang bukti yang ditemukan termasuk beberapa kartu ponsel, ponsel, pakaian, alat kontrasepsi, dan topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
