Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dibatalkan, Bahlil: Ada Dugaan Pelanggaran
Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dibatalkan, Bahlil: Ada Dugaan Pelanggaran
JAKARTA – Pemerintah telah membatalkan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pembatalan ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran oleh keempat perusahaan tersebut.
“Yang kita batalkan adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresiden, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari operasi perusahaan tambang nikel tersebut di wilayah Raja Ampat. “Alasan pembatalan ini, pertama, dari sisi lingkungan yang dilaporkan oleh Menteri LHK kepada kami bahwa hal ini melanggar. Kedua, kami juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan bahwa kawasan-kawasan ini harus dilindungi dengan tetap menjaga biota laut dan konservasi,” ujarnya.
“Meskipun ada perdebatan bahwa izin ini diberikan sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai geopark,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan indikasi bahwa korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.
