Persyaratan yang Diubah dalam Sertifikasi Dosen 2025
Persyaratan yang Diubah dalam Sertifikasi Dosen 2025
JAKARTA – Tahun ini, proses sertifikasi dosen mengalami sejumlah perubahan. Kemendiktisaintek menyebut perubahan ini sebagai langkah untuk memberikan fleksibilitas lebih, sehingga semakin banyak dosen di Indonesia yang dapat memperoleh sertifikasi.
Pemberian sertifikasi kepada dosen bertujuan untuk menilai profesionalisme mereka, menentukan kelayakan dalam melaksanakan tugas, dan memberikan perlindungan bagi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi.
Sebelumnya, sertifikasi dosen diatur dalam Kepdirjen Diktiristek No.101/E/KPT/2022, dan kini diubah di bawah Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025 pada masa Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Komponen yang Diperbarui dalam Sertifikasi Dosen 2025
Dalam peraturan baru ini, tiga komponen sertifikasi dosen diperbarui untuk memperluas akses bagi dosen, menciptakan penilaian yang adil, dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Sebelumnya, terdapat tiga syarat wajib yang harus dipenuhi untuk sertifikasi dosen:
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN
- Memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)
- Memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)
