44 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung
44 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung
BANDUNG – Polda Jabar menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian kasino jenis Niu Niu dan Bakarat di kawasan Kosambi, Jalan A Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Para tersangka dikenakan Pasal 303 subsider Pasal 303 Bis juncto Pasal 55 KUHPidana, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyebutkan, dari 44 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pemilik dan pengelola tempat perjudian, yaitu HP dan CW, sementara 42 lainnya adalah admin, operator perangkat judi, dan karyawan tempat tersebut.
Baca juga: Kasino di Bandung Beromzet Ratusan Juta Per Hari Digerebek, Ini Penampakannya
“Ini adalah sesuatu yang mengejutkan bagi saya sebagai Kapolda dan penegak hukum di Jawa Barat. Oleh karena itu, saya memberikan arahan kepada Pak Wakapolda (Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar) untuk segera memverifikasi informasi ini,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Rabu (18/6/2025).
Tak lama kemudian, Wakapolda Jabar, menurut Irjen Rudi, menghadap dan meminta dukungan untuk memimpin penggerebekan tersebut.
