Ekonomi

Harga Emas Antam Menurun di Tengah Ketegangan Iran-Israel

Harga Emas Antam Menurun di Tengah Ketegangan Iran-Israel

JAKARTA – Pada Rabu (18/6), harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat penurunan, meskipun ketegangan antara Iran dan Israel di kawasan Timur Tengah semakin meningkat, yang biasanya malah mendorong kenaikan harga emas sebagai aset yang dianggap aman.

Menurut data resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam turun sebesar Rp7.000 menjadi Rp1.943.000 per gram. Sedangkan, harga buyback atau harga yang diterima jika pemilik emas menjual kembali juga turun Rp7.000 menjadi Rp1.787.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam ini terjadi di tengah peningkatan ketegangan geopolitik setelah serangan Israel terhadap Iran. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengadakan pertemuan darurat dengan tim keamanan nasionalnya untuk membahas situasi ini, memicu spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan AS dalam konflik tersebut.

Di pasar internasional, harga emas sempat mengalami kenaikan tipis sebesar 0,09% di perdagangan pasar spot New York setelah sebelumnya turun 1,37%. Namun, pagi ini harga emas dunia kembali tertekan turun 0,21% berdasarkan data Bloomberg pada pukul 08:47 WIB.

Menurut Bloomberg, situasi ini cukup paradoks karena biasanya ketidakpastian geopolitik dapat meningkatkan permintaan emas sebagai aset lindung nilai (safe haven). Akan tetapi, kali ini harga emas tidak mampu menunjukkan penguatan yang signifikan meskipun ketegangan di Timur Tengah semakin memanas.

Analis dari Citigroup Inc memprediksi bahwa harga emas global akan turun kembali di bawah level USD3.000 per ons pada kuartal mendatang. Mereka melihat tren kenaikan harga emas yang signifikan sebelumnya mulai mereda, dan harga diperkirakan akan berada di kisaran USD2.500 hingga USD2.700 per ons pada paruh kedua 2026.

Penurunan harga emas Antam juga dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta dinamika di pasar global. Harga emas Antam biasanya menyesuaikan dengan harga emas dunia dan nilai tukar, sehingga perubahan kecil di pasar internasional dapat berdampak langsung pada harga lokal.

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Namun, pembeli bisa mendapatkan tarif pajak lebih rendah, yaitu 0,45 persen, dengan menyertakan nomor NPWP saat melakukan transaksi.