kriminal

5 Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Mantan Pegawai

5 Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Mantan Pegawai

SURABAYA – Polda Jatim telah menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Penetapan tersangka ini terjadi pada Kamis malam, 22 Mei 2025.

Keputusan tersebut berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing dengan nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyelesaikan serangkaian proses gelar perkara.

Berikut 5 Fakta Penting Kasus Tersebut:

1. Menjadi Tersangka Berdasarkan Dua Laporan Polisi

Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Penetapan ini didasarkan pada dua laporan polisi, LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

2. Empat Lokasi Digeledah, 108 Ijazah Disita

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi: kantor CV Sentosa Seal di Jalan Dupak, gudang di Margomulyo, rumah pribadi Diana di Dukuh Pakis, serta rumah keponakannya di Sidoarjo. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 108 ijazah milik mantan pegawai, kebanyakan lulusan SMA dan SMK.

3. Puluhan Saksi Diperiksa, Penyidikan Terus Berlanjut

Sebanyak 23 saksi telah diperiksa, dan 25 saksi tambahan akan dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini. Polisi juga mempertimbangkan kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak HRD dan staf perusahaan.

4. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Polrestabes Surabaya.

5. Terlibat Kasus Perusakan Mobil Kontraktor

Selain kasus ijazah, Diana juga menjadi tersangka dalam dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

Polda Jatim mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengelola administrasi ketenagakerjaan dan mematuhi hukum yang berlaku.