Memulai Ulang Bisnis? Hindari Konflik dengan Riset Merek
Memulai Ulang Bisnis? Hindari Konflik dengan Riset Merek
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghimbau para pengusaha yang berencana untuk mengganti merek agar melakukan riset di basis data kekayaan intelektual (PDKI) terlebih dahulu. Hal ini penting agar mereka tidak memilih merek yang mirip atau bahkan sama dengan yang sudah terdaftar sebelumnya.
Dalam sebuah wawancara di Gedung DJKI pada Selasa, 22 Juli 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa merek bukan hanya sekadar nama bisnis, tetapi bagian dari identitas yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, penelitian merek merupakan langkah awal yang sangat penting dalam strategi pembangunan merek usaha.
“Banyak pengusaha yang ingin mengganti merek, langsung mengubah nama atau logo bisnis tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah dipakai dan didaftarkan oleh pihak lain. Ketidaktahuan dan kelalaian ini bisa berdampak buruk bagi bisnis,” ujar Razilu.
Dalam beberapa kasus, penggunaan merek yang sama atau serupa dengan yang sudah terdaftar dapat berakhir pada tuntutan hukum, pembatalan merek, atau kewajiban ganti rugi. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga dapat merusak reputasi bisnis.
“Mengganti merek harus dilakukan dengan hati-hati dan strategi yang tepat. Jangan sampai niat untuk memperkuat citra usaha justru menjerumuskan bisnis kita ke dalam masalah hukum karena kelalaian dalam memeriksa kekayaan intelektualnya, terutama terkait merek,” tegas Razilu.
