Berita

Syahrul Yasin Limpo Masuk Lapas Sukamiskin oleh KPK

Syahrul Yasin Limpo Masuk Lapas Sukamiskin oleh KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi hukuman penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian. SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.

“Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK telah mengeksekusi hukuman penjara untuk SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Rabu (14/5/2025).

Selain vonis penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar serta 30.000 dolar Amerika Serikat. Namun, hingga kini, SYL baru membayar denda sebesar Rp100 juta.

Uang pengganti yang dibayarkan sejauh ini mencapai Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar). “KPK masih terus menerima pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti atas perkara ini,” jelas Budi.

Saat ini, KPK masih melakukan penilaian terhadap barang-barang yang dapat disita dari SYL. Penyitaan ini, menurut Budi, diperlukan karena masih ada penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dilakukan KPK.

“Beberapa barang lainnya masih perlu disita atau memungkinkan untuk disita oleh KPK karena masih diperlukan dalam penanganan kasus lainnya, yaitu TPPU,” ungkap Budi.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.