Hukum dan Kriminal

Perpres Perlindungan Jaksa Diterbitkan, TNI: Penegak Hukum Harus Bebas dari Ancaman

Perpres Perlindungan Jaksa Diterbitkan, TNI: Penegak Hukum Harus Bebas dari Ancaman

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan respons positif atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Perpres ini, jaksa bisa memperoleh perlindungan dari TNI-Polri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan komitmen negara dalam menjamin bahwa aparat negara, khususnya jaksa, bisa menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun ancaman.

“TNI menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” ujar Kristomei, Jumat (23/5/2025).

Kristomei memastikan bahwa TNI akan mematuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah. Prajurit TNI akan selalu mematuhi hukum dan disiplin keprajuritan. “Pastinya pelaksanaan tugas ini akan selalu berada dalam koridor hukum, dan dilakukan sesuai dengan prosedur, prinsip perbantuan, dan Nota Kesepahaman antar lembaga,” ungkapnya.

Kristomei menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. “Ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara,” jelas dia.