Abraham Samad: Bukti dalam Kasus Tom Lembong Belum Kuat
Abraham Samad: Bukti dalam Kasus Tom Lembong Belum Kuat
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengomentari vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Samad berpendapat bahwa bukti dan fakta yang ada belum cukup kuat untuk memutuskan hukuman bagi Tom Lembong.
“Menurut saya, terdapat beberapa poin yang tidak dapat membuktikan bahwa Tom Lembong melakukan korupsi. Ada beberapa fakta dan bukti yang menurut saya belum cukup kuat, itu sebabnya saya menyebutnya bukti yang belum solid untuk memutuskan hukuman terhadap seseorang. Itulah pandangan saya,” katanya dalam Podcast BERITA88 To The Point Aja di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kasus Tom Lembong Murni Penegakan Hukum
Samad mengakui bahwa ia belum meneliti secara mendalam mengenai vonis terhadap Tom Lembong. Namun, berdasarkan informasi yang ia baca, ada sejumlah poin yang belum dapat membuktikan tindakan korupsi oleh Tom Lembong.
Samad menolak menggunakan istilah kriminalisasi dalam kasus ini karena ia adalah seorang praktisi hukum. Oleh karena itu, ia menilai bahwa sebenarnya ada fakta dan bukti yang belum cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman terhadap Tom Lembong.
“Namun, saya ingin menyatakan bahwa beberapa fakta dan bukti tidak cukup kuat untuk menghukum Tom Lembong. Saya tidak menggunakan istilah kriminalisasi, melainkan fakta dan bukti yang tidak mencukupi. Itulah istilah yang saya gunakan sebagai orang hukum,” tambahnya.
