Berita

Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Sebagai Penegakan Hukum Murni

Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Sebagai Penegakan Hukum Murni

JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiono Suwadi, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, adalah murni penegakan hukum. Pada awal penanganan kasus tersebut, Komisi Kejaksaan telah memberikan sejumlah rekomendasi.

“Sehingga berdasarkan informasi yang kami terima, termasuk kekhawatiran mengenai politisasi dan kriminalisasi, jawaban dari Kejaksaan adalah jelas bahwa ini adalah murni penegakan hukum,” ujarnya dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Anies Menyebut Tom Lembong Sebagai Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan untuk Menjebak Seseorang

“Terutama bagi yang kontra, termasuk mengenai isu kriminalisasi dan politisasi, ini murni penegakan hukum karena proses penyelidikan telah dimulai sejak Juni 2023 dan penyidikan juga dimulai sejak bulan yang sama,” lanjutnya.

Pada awal kasus ini, termasuk ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Kejaksaan meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memeriksa menteri lainnya selain Tom Lembong. Bahkan, Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut adalah murni untuk penegakan hukum.

“Oleh karena itu, sejak awal kasus ini kami sampaikan, termasuk ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta agar menteri lainnya juga dipanggil. Rahmat Gobel telah diperiksa dan hasil penyelidikan juga mencakup Enggar,” kata Pujiono.

“Mengapa Tom Lembong yang lebih dahulu diperiksa? Hambatan ini begitu banyak ketika semuanya diusut. Harapan kami adalah agar tidak ada kriminalisasi atau politisasi. Namun, ketika semuanya diusut, risiko yang dihitung Kejaksaan justru semakin besar, karena semua ini melibatkan tokoh politik dan pendukung dari pihak penyuap,” tambahnya.