Berita

Adab dan Etika dalam Dinamika Hukum di Masyarakat Indonesia

Adab dan Etika dalam Dinamika Hukum di Masyarakat Indonesia

Romli Atmasasmita

Kemuliaan hukum dan pengaruhnya dalam masyarakat diukur dari perjalanan sejarah peradaban nenek moyang kita dari abad ke-14 hingga saat ini. Perkembangan adab dan etika yang menyentuh kehidupan sosial terus dituntut sejak zaman nenek moyang kita dan diteruskan lintas generasi.

Diketahui bahwa bangsa Indonesia mulai mengenal hukum modern ketika meraih kemerdekaan, bahkan jauh sebelum masa penjajahan Belanda yang meliputi wilayah Nusantara dari barat ke timur dan utara ke selatan. Penjajahan selama lebih dari 350 tahun telah merusak adab, etika, dan budaya sebagai bangsa Indonesia.

Contoh nyata adalah ketika kritik sosial yang awalnya diharapkan menjadi alat kontrol sosial berubah menjadi ajang penghinaan tanpa etika dalam bahasa dan kata-kata. Seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, terpesona oleh paham peradaban baru yang menekankan hak warga untuk mengungkapkan pendapat di hadapan publik.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tujuan agar kritik sosial dapat disampaikan sesuai koridor etika dan tidak merusak nama baik seseorang.

Untuk memperkuat peraturan tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tujuan mengatur setiap informasi yang disebarkan melalui media digital agar tidak melanggar etika dan lebih jauh tidak melanggar hukum dengan ancaman pidana berat.

Namun, dalam pelaksanaan hukum terkait kedua UU tersebut, muncul tudingan bahwa aparat negara dalam menjalankan peraturan tersebut telah melanggar hak asasi warga yang semestinya dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, bahkan telah mendapatkan jaminan konstitusional dari UUD 45.