Berita

Aipda Robig Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gama Rizkinata

Aipda Robig Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Gama Rizkinata

SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, dinyatakan bersalah atas penembakan yang menewaskan seorang siswa SMA, Gama Rizkinata Oktafandy. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Robig terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak, termasuk Gama dan dua anak lainnya, dengan menggunakan senjata api.

Akibat perbuatannya, Gama meninggal dunia, sementara dua anak lainnya mengalami luka tembak. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Robig hadir dalam persidangan secara langsung mengenakan pakaian serba putih dan peci di ruang Kusuma Atmaja.

Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, dalam sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan, “Mengadili terdakwa Aipda Robig Zaenudin dengan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, atau jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 1 bulan.”