Tom Lembong Ajukan Banding untuk Hindari Cap Koruptor
Tom Lembong Ajukan Banding untuk Hindari Cap Koruptor
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding terhadap hukuman 4,5 tahun yang dijatuhkan padanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menegaskan tidak bersalah, dan hal ini tercermin dalam petitum banding yang diajukannya.
Pada Selasa (22/7/20245), Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, “Dalam memori banding ini, kami meminta agar Pak Tom dibebaskan.”
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun: Alasan yang Memberatkan Bekas Mendag
Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir sebelumnya, “Sehari saja Pak Tom ditahan, dia akan mengajukan banding,” tambahnya.
Tom Lembong menolak namanya tercatat sebagai individu yang pernah terlibat dalam kasus korupsi. “Dia tidak ingin namanya dicatat sebagai koruptor di negara ini, sehingga ia memutuskan untuk mengajukan banding,” tegasnya.
