Teknologi

Alarm Komdigi Berbunyi! 36 Raksasa Digital Terancam Diblokir, Hindari Kasus Worldcoin Jilid Dua!

Alarm Komdigi Berbunyi! 36 Raksasa Digital Terancam Diblokir, Hindari Kasus Worldcoin Jilid Dua!

JAKARTA – Kegaduhan melanda panggung digital Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan tegas mengeluarkan peringatan keras untuk 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Mereka diwajibkan segera mendaftar dan memperbarui data mereka, untuk menghindari nasib seperti platform kontroversial Worldcoin yang sempat diblokir.

Langkah drastis ini memiliki alasan kuat. Insiden Worldcoin, yang mengumpulkan data retina ribuan warga Indonesia tanpa tujuan jelas, menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah.

Komdigi berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional yang semakin rumit.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, menyatakan bahwa peringatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 terkait PSE Privat. Regulasi ini merupakan alat pemerintah untuk menjamin kedaulatan digital.

“Semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik domestik maupun asing, harus mendaftar dan memperbarui data mereka untuk menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alex dalam pernyataan resminya. Penegasan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku digital yang beroperasi dalam bayang-bayang.

Dalam upaya pengawasan aktif, Komdigi telah mengambil langkah proaktif. Sebanyak 23 PSE Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran telah menerima pemberitahuan resmi. Sementara itu, 13 PSE Privat yang belum memperbarui data pendaftaran juga telah diberi peringatan oleh Komdigi.