AQUA Dorong Pelestarian Air Melalui Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
AQUA Dorong Pelestarian Air Melalui Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
KLATEN – Kementerian Lingkungan Hidup memperkenalkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL). Hal tersebut diungkapkan oleh Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup yang juga memimpin Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, saat berkunjung ke Taman Keanekaragaman Hayati AQUA Klaten dan Wilayah Konservasi di Dusun Gumuk, Mriyan, Boyolali.
“Implementasi skema PJL di sub-DAS Pusur melibatkan peran aktif banyak pihak. Kerja sama antara kelompok masyarakat seperti Pusur Institute, industri seperti AQUA, serta pemerintah Kabupaten Boyolali dan Klaten, menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya pelestarian,” ungkap Hanif dalam pernyataan tertulis, Sabtu (19/4/2025).
Dia menekankan pentingnya pelestarian sumber daya alam dari hulu ke hilir karena ekosistem merupakan satu kesatuan yang saling terhubung. “Saya berharap skema PJL yang melibatkan berbagai sektor seperti ini dapat diperluas dan direplikasi di wilayah lain di Indonesia,” tambahnya.
Vera Galuh Sugijanto, VP General Secretary Danone Indonesia, menjelaskan bahwa AQUA berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi.
“Kami menyadari pentingnya keberlanjutan untuk menciptakan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Ini sejalan dengan pilar kedua Danone Impact Journey, yaitu melestarikan lingkungan. Salah satunya diwujudkan melalui penerapan skema PJL di sub-DAS Pusur, Klaten,” ujarnya.
Skema PJL memberikan insentif kepada masyarakat yang aktif dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam, sekaligus memastikan keberlanjutan ketersediaan air di daerah tersebut.
Pendekatan PJL mendorong kolaborasi antara industri, masyarakat, dan lembaga untuk menjaga ketersediaan air melalui insentif atas praktik konservasi yang terintegrasi. AQUA telah menginisiasi skema ini di berbagai wilayah sub-DAS seperti Cicatih (Jawa Barat), Kedunglarangan dan Rejoso (Jawa Timur), Ayung (Bali), serta Pusur (Jawa Tengah).
Masyarakat yang menerapkan teknik konservasi seperti pembuatan sumur resapan, rorak, penggunaan pupuk organik, dan praktik agroforestri diberikan insentif. Sementara itu, industri berkontribusi dalam bentuk dukungan finansial atau material, dan mitra LSM berperan dalam menjembatani koordinasi serta menentukan nilai insentif berdasarkan kriteria seperti kepemilikan lahan, pola tanam, dan jenis konservasi.
